Israel melanggar kebebasan akademik Palestina
OPINION

Israel melanggar kebebasan akademik Palestina

Pendidikan telah menjadi sumber harapan dan transformasi bagi rakyat Palestina. Namun, kehidupan pendidikan Palestina selama tujuh dekade terakhir harus berhadapan dengan tindakan pendudukan Israel yang menindas dan seringkali dengan kekerasan dalam upaya sistematisnya untuk melumpuhkan dan mengisolasi institusi pendidikan tinggi. Serangkaian prosedur yang baru-baru ini diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan Israel semakin membatasi siapa yang dapat masuk, bekerja, tinggal, memberi kuliah dan mengajar di universitas-universitas di Tepi Barat yang diduduki. Kementerian dilaporkan berencana untuk memutuskan dosen asing mana yang diizinkan untuk mengajar di universitas-universitas Palestina di Tepi Barat dan topik apa yang boleh mereka ajarkan.

Menurut harian Israel Haaretz, seperangkat aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT) akan memungkinkan institusi Palestina di pendidikan tinggi untuk mempekerjakan dosen dari luar negeri hanya jika mereka memenuhi kriteria khusus yang ditentukan oleh Israel. Dosen dan peneliti itu harus “luar biasa”, dengan setidaknya gelar doktor. Mereka harus mengajukan aplikasi visa di konsulat Israel di negara mereka sebelum melakukan perjalanan ke Tepi Barat. COGAT menetapkan jumlah terbatas visa mengajar, yang tidak akan melebihi 100. Aturan baru dikeluarkan bulan lalu oleh jenderal tentara Israel di COGAT tetapi akan mulai berlaku pada awal Mei. Juga akan ada batas tahunan 150 visa yang dikeluarkan untuk siswa internasional yang ingin belajar di universitas-universitas Palestina.

Haaretz melaporkan bahwa COGAT dan kementerian pertahanan akan memiliki kekuatan untuk membatasi mata pelajaran akademik yang diambil oleh siswa internasional, yang juga harus melalui wawancara di konsulat Israel sebagai bagian dari aplikasi visa mereka. Salah satu dokumen yang harus diserahkan oleh COGAT sebagai bagian dari aplikasi visa oleh mahasiswa atau dosen adalah surat undangan resmi yang dikeluarkan oleh Otoritas Palestina (PA). Visa dosen dan pelajar akan berlaku selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. Dosen dapat mengajar maksimal lima tahun tidak berturut-turut, tetapi mereka harus meninggalkan negara itu selama sembilan bulan setelah 27 bulan mengajar untuk mematuhi peraturan Israel. Siswa internasional dapat tinggal selama empat tahun untuk menyelesaikan gelar sarjana atau pasca doktoral mereka, dan kemudian mereka harus pergi. Prosedur baru ini akan mencakup semua mahasiswa dan akademisi yang bepergian ke Tepi Barat dari negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, termasuk Inggris dan Uni Eropa. Selain itu, warga negara Yordania, Mesir, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, dan Maroko, yang semuanya memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, hanya dapat mengajukan permohonan visa belajar dan mengajar yang lebih singkat dengan aturan yang ketat. Aturan baru ini juga akan menentukan waktu visa pekerja di lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah Palestina dan untuk investor dan pengusaha yang ingin bekerja di Tepi Barat.

Pembatasan sistematis

Sebagai kekuatan pendudukan, Israel mempertahankan kontrol penuh atas akses ke wilayah Palestina yang diduduki dan menempatkan pembatasan keluar dan masuk. Kebebasan universitas Palestina dirusak oleh potensi ancaman penutupan oleh otoritas Israel dan pengusiran akademisi dan mahasiswa. Serangan militer di kampus universitas tetap menjadi kejadian biasa dan Israel menolak memberikan izin kerja atau visa pelajar kepada pemegang paspor asing untuk mengajar atau belajar di universitas Palestina. Oleh karena itu, pelajar dan akademisi yang membawa paspor asing bergantung pada izin kunjungan jangka pendek, yang sering tertunda, dikeluarkan tanpa dapat diprediksi, dan dapat dibatalkan secara tidak terduga. Akademisi dan mahasiswa yang berkunjung sering kali menghadapi penolakan masuk.

Sebuah studi tertanggal Februari 2018 oleh Kementerian Pendidikan Palestina menemukan bahwa lebih dari setengah dosen dan staf internasional (32 dari 64) di delapan universitas Palestina terkena dampak merugikan selama dua tahun sebelumnya oleh penolakan Israel terhadap aplikasi untuk visa atau visa baru. perpanjangan atau dengan penolakan untuk mengizinkan mereka memasuki Tepi Barat. Para akademisi ini, banyak dari mereka warga Palestina yang memegang paspor asing, adalah warga negara dari berbagai negara termasuk Belanda, Prancis, Jerman, India, dan Yordania, dengan mayoritas dari negara-negara anggota AS dan Uni Eropa.

Ada sekitar 50 institusi pendidikan tinggi berlisensi di Tepi Barat dan Gaza, termasuk universitas dan perguruan tinggi, dengan lebih dari 220.000 siswa. Prosedur Israel bertujuan untuk menghalangi pekerjaan universitas Palestina, mencegah kemajuan dan keberhasilan mereka karena baru-baru ini ada peningkatan tajam dalam jumlah akademisi yang telah dicegah untuk memperbarui masa tinggal mereka atau kembali dari luar negeri.

Namun, kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa setidaknya sejak pertengahan 2016 telah terjadi peningkatan tajam dalam penolakan visa dan pengetatan pembatasan, termasuk penolakan masuk ke Tepi Barat, penolakan aplikasi perpanjangan visa, dan keputusan sewenang-wenang untuk mengeluarkan visa pendek. – visa berjangka, terkadang berkisar antara dua sampai tiga bulan saja. Penolakan otoritas Israel untuk memperbarui izin kerja dan tidak adanya prosedur yang jelas untuk mengeluarkan visa masuk dan tinggal menyebabkan banyak akademisi ragu untuk bekerja di universitas Palestina.

Prosedur ilegal

Kebijakan Israel terhadap akademisi internasional melanggar hukum Israel dan hukum internasional. Ini melanggar kebebasan universitas untuk memperluas bidang penelitian dan studi yang ditawarkannya kepada mahasiswa Palestina dan internasional. Dengan demikian, Israel menghalangi penduduk Palestina yang diduduki untuk menentukan sendiri jenis pendidikan apa yang ingin mereka berikan. Pendudukan militer Israel tidak dapat mencegah warga Palestina menggunakan hak mereka.

Memang, menurut interpretasi yang diterapkan pada Pasal 43 Peraturan Den Haag tahun 1907, kedaulatan pendidikan tidak berpindah tangan – tidak dapat dicabut – dan harus tetap berada di tangan penduduk Palestina yang diduduki. Selain itu, universitas-universitas Palestina sering digerebek atau ditutup, gedung-gedung mereka digeledah, staf dan mahasiswa secara teratur ditembak dengan gas air mata, ditembak dengan peluru tajam, dan ditangkap secara tiba-tiba.

Ditelan oleh kekuatan militer yang bermusuhan, pendidikan memberi orang Palestina garis hidup dan meskipun ada upaya Israel untuk memutuskannya, itu adalah salah satu dari sedikit hal yang ditinggalkan penduduk Tepi Barat. Pembelajaran dapat diganggu, tetapi tidak dapat dicuri, dihancurkan, atau dipenjarakan – jadi tidak mengherankan bahwa meskipun Israel terus memblokade universitas, Palestina, menurut standar internasional, memiliki tingkat partisipasi yang tinggi dalam pendidikan tinggi. Universitas-universitas Palestina, seperti semua universitas di dunia, harus diizinkan mempekerjakan akademisi asing dari luar negeri tanpa hambatan atau batasan agar mereka dapat secara mandiri menjalankan kebebasan akademik mereka dan menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan cara yang benar dan teratur. Palestina memiliki hak untuk menggunakan kebebasan akademik dan pendidikan berkualitas mereka dalam konteks hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan universitas mereka akan tetap menjadi saluran utama aspirasi untuk kebebasan dan keadilan.

Newsletter Harian Sabah

Tetap up to date dengan apa yang terjadi di Turki, itu wilayah dan dunia.

Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja. Dengan mendaftar, Anda menyetujui Ketentuan Penggunaan dan Kebijakan Privasi kami. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan berlaku Kebijakan Privasi dan Persyaratan Layanan Google.

Posted By : hk prize