Anjing dikenal sebagai sahabat manusia tetapi bagi Iran mereka adalah musuh publik. Iran baru-baru ini memperkenalkan undang-undang yang mengkriminalisasi memelihara hewan peliharaan dan anjing berjalan. Sesuai laporan media, kelompok garis keras di parlemen Iran menyiapkan rancangan undang-undang baru pada hari Rabu.
Menurut undang-undang tersebut, anjing yang berjalan akan dihukum dengan denda yang berat, dan pihak berwenang terkait akan menyita kendaraan pengangkut anjing selama tiga bulan.
Selain itu, pemilik rumah akan segera tidak diizinkan untuk menyewakan flat mereka kepada pemilik anjing dan kucing. Dalam Islam, memelihara anjing di dalam rumah dianggap “najis”, tetapi pendeta di Iran mengambil garis keras pada semua hewan peliharaan. Mereka juga percaya bahwa anjing berjalan menyebabkan kepanikan di kalangan masyarakat.
Polisi mencoba beberapa kali untuk melarang anjing sama sekali, tetapi pada akhirnya, tidak pernah berhasil. Sekarang larangan itu akan segera menjadi undang-undang.
Pengamat, bagaimanapun, percaya bahwa bahkan undang-undang baru tidak akan menghalangi pemilik anjing dan kucing, seperti larangan sebelumnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, kepemilikan hewan peliharaan telah meningkat pesat, dengan semakin banyak anak muda Iran yang memelihara anjing dan kucing sebagai hewan peliharaan, terutama untuk anak-anak mereka.
Dengan demikian, ada juga semakin banyak klinik hewan dan toko untuk persediaan hewan peliharaan selama beberapa tahun sekarang, terutama di ibukota Teheran dan kota-kota besar lainnya.
Posted By : hongkong prize